WELCOME TO MY BLOG

Monday, March 19, 2012

HAKIKAT KURIKILUM


HAKIKAT KURIKULUM
A.    Pengertian Kurikulum
Istilah kurikulum pertama kali ada dalam kamus Webster tahun  1856. Pada tahun 1955 istilah kurikulum mulai digunakan dalam bidang pendidikan, dengan arti sejumlah materi pelajaran dari suatu perguruan.
Pada pertengahan abad ke-20 pengertian kurikulum berkembang dan dipakai dalam dunia pendidikan sebagai sejumlah pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam rangka kenaikan kelas atau memperoleh ijazah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20005, dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

B.     Fungsi Kurikulum
Kurikulum memiliki kedudukan yang sangat penting dalam dunia pendidikan, karena memiliki fungsi sebagai berikut.
1.      Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tujuan pendidikan di negara kita secara hirarkis meliputi tujuan nasional, tujuan institusional, tujuan kurikuler, tujuan inatruksional.
2.      Fungsi kurikulum bagi anak.
Kurikulum sebagai organisasi belajar tersusun dan di siapkan untuk anak didik sebagai salah satu konsumsi pendidikan yang diharapkan mampu memberikan pengalaman baru, yang kelak dapat dikembangkan seiring dengan perkembangan anak guna melengkapi bekal hidupnya.
3.      Fugsi kurikulum bagi guru.
Pedoman kerja daklam menyusun dan mengorganisasikan pengalaman belajar pada anak didik. Pedoman untuk mengadakan evaluasi terhadap perkembangan anak dalam rangka menyerap sejumlah pengalaman yang diberikan.
4.      Fungsi kurikulum bagi kepala sekolah.
1)      Sebagai pedoman dalam mengadakan fungsi supervisi, yaitu memperbaiki situasi belajar.
2)      Sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam menciptakan situasi untuk menunjang belajar anak kea rah yang baik.
3)      Sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam memberikan bantuan kepada guru untuk memperbaiki situasi belajar mengajar.
4)       Sebagai seorang administrator maka kurikulum dapat dijadikan pedoman untuk memperkembangkan kurikulum lebih lanjut.
5)      Sebagai pedoman untuk mengadakan evaluasi kemajuan belajar mengajar.

C. Pengertian KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15), dijelaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
         
  Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat 1, yang menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
Kedua, sebagai kurikulum operasional, para pengembang KTSP dituntut dan harus memerhatikan ciri khas kedaerahan, sesuai dengan bunyi Undaang-Undang No. 20 tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan dengan prinsip diservikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengeefektifkan proses belajar-mengajar disekolah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan Dewan Pendidikan.Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat.

D.    Tujuan KTP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan      memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah sebagai berikut.
1.   Untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.   Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama. Sebagai kurikulum operasional, KTSP menuntut keterlibatan masyarakat secara penuh, sebab tanggung jawab pengembangan kurikulum tidak lagi berada di pemerintah, akan tetapi disekolah, sedangkan sekolah akan berkembang manakala ada keterlibatan masyarakat.
3.   Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai. Melalui KTSP diharapkan setiap sekolah atau satuan pendidikan akan berlomba dalam menyusun program kurikulum sekaligus berlomba dalam mengimplementasikannya.

E. Karakteristik KTSP
Karakteristik KTSP biasa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja prosses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Beberapa karakteristik KTSP:
1.   Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan.
2.   Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi.
3.   Kepemimpinan yang demokratis dan professional.
4.   Kepemimpinan yang kompan dan transparan.
F. Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut.
1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam undang-undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isis, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,  sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedangkan standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kaji, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan Menengah.


4.   Peraturan Menteri Pendidkan NasionalNo 23 Tahun 2006
Peratuan Menteri Pendidkan NasionalNo 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dignakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
5.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi.dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.