HAKIKAT KURIKULUM
A. Pengertian
Kurikulum
Istilah kurikulum pertama kali ada dalam kamus Webster tahun 1856. Pada tahun 1955 istilah kurikulum mulai digunakan dalam bidang
pendidikan, dengan arti sejumlah materi pelajaran dari suatu perguruan.
Pada pertengahan abad ke-20 pengertian
kurikulum berkembang dan dipakai dalam dunia pendidikan sebagai sejumlah
pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam rangka kenaikan kelas atau
memperoleh ijazah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 20005, dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
B. Fungsi
Kurikulum
Kurikulum memiliki kedudukan yang sangat
penting dalam dunia pendidikan, karena memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tujuan pendidikan di
negara kita secara hirarkis meliputi tujuan nasional, tujuan institusional,
tujuan kurikuler, tujuan inatruksional.
2. Fungsi
kurikulum bagi anak.
Kurikulum sebagai
organisasi belajar tersusun dan di siapkan untuk anak didik sebagai salah satu
konsumsi pendidikan yang diharapkan mampu memberikan pengalaman baru, yang
kelak dapat dikembangkan seiring dengan perkembangan anak guna melengkapi bekal
hidupnya.
3. Fugsi
kurikulum bagi guru.
Pedoman kerja daklam
menyusun dan mengorganisasikan pengalaman belajar pada anak didik. Pedoman
untuk mengadakan evaluasi terhadap perkembangan anak dalam rangka menyerap
sejumlah pengalaman yang diberikan.
4.
Fungsi kurikulum bagi
kepala sekolah.
1) Sebagai
pedoman dalam mengadakan fungsi supervisi, yaitu memperbaiki situasi belajar.
2) Sebagai
pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam menciptakan situasi untuk menunjang
belajar anak kea rah yang baik.
3) Sebagai
pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam memberikan bantuan kepada
guru untuk memperbaiki situasi belajar mengajar.
4) Sebagai seorang administrator maka kurikulum
dapat dijadikan pedoman untuk memperkembangkan kurikulum lebih lanjut.
5) Sebagai
pedoman untuk mengadakan evaluasi kemajuan
belajar mengajar.
C. Pengertian KTSP
Dalam
Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15), dijelaskan bahwa Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan
oleh satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi
serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat 1, yang menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
Kedua, sebagai kurikulum operasional, para pengembang KTSP dituntut dan harus memerhatikan ciri khas kedaerahan, sesuai dengan bunyi Undaang-Undang No. 20 tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan dengan prinsip diservikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat 1, yang menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
Kedua, sebagai kurikulum operasional, para pengembang KTSP dituntut dan harus memerhatikan ciri khas kedaerahan, sesuai dengan bunyi Undaang-Undang No. 20 tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan dengan prinsip diservikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan
paradigma pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap
satuan pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengeefektifkan proses
belajar-mengajar disekolah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh
guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan Dewan Pendidikan.Badan ini
merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah
setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat
pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orang tua
peserta didik, dan tokoh masyarakat.
D.
Tujuan KTP
Secara umum
tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui
pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah sebagai
berikut.
1.
Untuk meningkatkan mutu
pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama. Sebagai kurikulum operasional, KTSP menuntut
keterlibatan masyarakat secara penuh, sebab tanggung jawab pengembangan
kurikulum tidak lagi berada di pemerintah, akan tetapi disekolah, sedangkan
sekolah akan berkembang manakala ada keterlibatan masyarakat.
3. Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai. Melalui KTSP diharapkan setiap sekolah atau satuan pendidikan
akan berlomba dalam menyusun program kurikulum sekaligus berlomba dalam
mengimplementasikannya.
E. Karakteristik KTSP
Karakteristik KTSP biasa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan
satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja prosses pembelajaran,
pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem
penilaian. Beberapa karakteristik KTSP:
1.
Pemberian otonomi luas kepada
sekolah dan satuan pendidikan.
2.
Partisipasi masyarakat dan
orang tua yang tinggi.
3.
Kepemimpinan yang demokratis
dan professional.
4.
Kepemimpinan yang kompan dan
transparan.
F. Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh
undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut.
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam undang-undang Sisdiknas
dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isis,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana
dan berkala.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Dalam peraturan tersebut dikemukakan
bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi lulusan (SKL), standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedangkan standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kaji, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan pendidikan
dasar dan Menengah.
4. Peraturan
Menteri Pendidkan NasionalNo 23 Tahun 2006
Peratuan Menteri Pendidkan
NasionalNo 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah dignakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik.
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar
Isi.dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah
mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment